KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
Kedua tersangka dijemput KPK di rumahnya masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka baru dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani pada tahun lalu (2/9/2019).
Dua tersangka baru itu adalah AHB Ketua DPRD Muara Enim, dan RS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muara Enim. Keduanya dicokok KPK pada Minggu pagi (26/4).
"Benar, ada penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp3,1 Miliar
1. Kedua tersangka ditangkap Minggu pagi
AHB dan RS sama-sama ditangkap di kediamannya. Ali menjelaskan, penangkapan mereka akan diumumkan di Jakarta pagi ini. Dan menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai keterlibatan serta peran keduanya terkait kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim tahun 2019.
"Kita tangkap pagi tadi jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB," jelas Ali.
Baca Juga: Usai OTT KPU, KPK Kembalikan Jaksa dan Penyidik ke Institusi Asal