Kisruh Jaksa dan Penyidik Polri Ditarik ke Institusi Asal Usai OTT KPU

Sebagian menduga ini merupakan operasi pembersihan

Jakarta, IDN Times - Kisruh di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut usai operasi senyap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada dua orang jaksa dan penyidik dari kepolisian. 

Isu ini beredar kencang pada Senin (27/1). Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri yang sempat dimintai komentar melalui pesan pendek oleh media, sama sekali tak merespons. 

Berdasarkan pemberitaan yang sudah beredar di publik, satu orang ditarik ke institusi asal diduga lantaran tetap berkukuh mengejar buronan Harun Masiku yang ketika itu bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Satu orang lainnya diduga adalah jaksa analisis untuk kasus tersebut. 

Lalu, ada pula pegawai di bagian pengawas internal yang sempat menjadi ketua pemeriksa internal menyangkut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Sementara, satu individu lain tidak diketahui dugaan penyebabnya. 

Klarifikasi baru disampaikan secara terbuka oleh Firli ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR pada Senin pagi kemarin di Senayan. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu membantah penarikan jaksa dan kepolisian ke institusi asal merupakan bagian dari konsolidasi internal. 

"Itu permintaannya Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja. Pembinaan SDM nya ada di Jaksa Agung. Di kan di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli kemarin. 

Gayung bersambut, Kejaksaan Agung juga merespons hal serupa. Lalu, apa pernyataan dari Kejakgung soal penarikan dua personelnya yang tengah bertugas di komisi antirasuah?

1. Firli Bahuri enggan mengonfirmasi bahwa penarikan jaksa terkait permasalahan kode etik saat ia masih jadi Deputi Penindakan

Kisruh Jaksa dan Penyidik Polri Ditarik ke Institusi Asal Usai OTT KPU(Ketua KPK Komjen Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai personel jaksa yang ditarik karena terkait pemeriksaan internal dirinya saat masih menjadi Deputi Penindakan dulu, Firli enggan merespons. Jaksa yang ditarik lantaran menjadi Ketua Satgas pemeriksaan kode etik Firli bernama Sugeng. 

Pada April 2019 lalu, Firli yang masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK tiba-tiba ditarik kembali ke Mabes Polri. Hal itu disebabkan ia telah melakukan pelanggaran kode etik berat lantaran telah menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi sebanyak dua kali. Padahal, pria yang akrab disapa TGB itu tengah diselidiki atas dugaan perbuatan korupsi divestasi PT Newmont. 

Firli melanggar kode etik, lantaran ketika masih berstatus pegawai KPK, namun sempat menemui pucuk pimpinan PDI Perjuangan di Hotel Fairmont. Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) ketika itu bulat merekomendasikan ke pimpinan jilid IV, ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berat. 

Namun, Firli enggan mengomentari alasan di balik penarikan Sugeng. Ia meminta agar media mengonfirmasi itu ke Kejaksaan Agung. 

"Anda konfirmasi ke Kejaksaan Agung, oke? Jangan tanya sama saya," tutur mantan Kapolda NTB itu. 

Kendati ia menyebut penarikan dua jaksa ke institusi asal atas permintaan Kejakgung, namun santer beredar informasi itu merupakan permintaannya. Namun, uniknya ketika proses rapat digelar dengan anggota komisi III, Firli mengakui keputusan penarikan itu sudah disetujui oleh empat pimpinan lainnya. 

Baca Juga: KPK Sebut Capim Firli Bahuri Terbukti Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

2. Kejaksaan Agung mengaku menarik keduanya atas kebutuhan organisasi

Kisruh Jaksa dan Penyidik Polri Ditarik ke Institusi Asal Usai OTT KPUGedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiono membenarkan institusinya memang telah menarik kembali dua jaksa yang tengah bertugas di komisi antirasuah. Menurut Hari, tidak ada alasan khusus di balik penarikan itu. Hal tersebut dilakukan karena kebutuhan organisasi. 

"Saya mendapati informasi dari biro kepegawaian bahwa betul ada dua jaksa (ditarik) untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan. Institusi ini juga membutuhkan dua jaksa itu. Kepala biro kepegawaian menyampaikan (yang ditarik) pertama, Dr. Yadyn, dan kedua, Sugeng," ujar Hari semalam di gedung Kejakgung. 

Baik Sugeng dan Yadyn sebenarnya belum selesai bertugas di KPK. Yadyn khususnya baru selesai bertugas pada tahun 2022, namun sudah ditarik pulang. 

Hari menjelaskan penugasan jaksa di komisi antirasuah tidak baku harus sampai masa bertugasnya habis. 

"Jadi, penugasannya bisa ditarik setelah tepat waktu masa habis kerjanya, bisa diperpanjang atau bisa juga ditarik sebelum masa kerjanya habis, lalu kami melihat karena individu ini berpotensi, kemudian organisasi membutuhkan dia," katanya lagi. 

3. Jaksa Yadyn tak mau berspekulasi mengenai alasan penarikannya ke Kejakgung

Kisruh Jaksa dan Penyidik Polri Ditarik ke Institusi Asal Usai OTT KPU(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui telepon, Jaksa Yadyn mengaku tak mau berspekulasi lebih jauh mengenai penyebab ia dan koleganya Sugeng dipanggil kembali ke Kejakgung. Sebagai abdi negara, ia mengaku siap ditempatkan di mana pun. 

"Yang penting kan demi merah putih," ujar Yadyn pada Selasa pagi (28/1). 

Ia pun mengakui memang ikut terlibat dalam operasi dan analisis, sehingga kalau pun ditarik kembali ke institusi asal, Yadyn memandangnya sudah menjadi konsekuensi dari pekerjaannya. Ia mengatakan ikhlas dipanggil pulang ke institusi asalnya apabila itu sudah menjadi keputusan pimpinan. 

"Kalau saya sih ikhlas-ikhlas saja dan gak ada (hard feeling) sama sekali," kata dia. 

Baca Juga: Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Tak Bisa Seenaknya Geser Pegawai

Topik:

Berita Terkini Lainnya