KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka baru dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani pada tahun lalu (2/9/2019).
Dua tersangka baru itu adalah AHB Ketua DPRD Muara Enim, dan RS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muara Enim. Keduanya dicokok KPK pada Minggu pagi (26/4).
"Benar, ada penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp3,1 Miliar
1. Kedua tersangka ditangkap Minggu pagi
AHB dan RS sama-sama ditangkap di kediamannya. Ali menjelaskan, penangkapan mereka akan diumumkan di Jakarta pagi ini. Dan menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai keterlibatan serta peran keduanya terkait kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim tahun 2019.
"Kita tangkap pagi tadi jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB," jelas Ali.
2. Penangkapan kedua tersangka sudah diprediksi
Dalam sidang terakhir dengan agenda tuntutan terhadap Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani pada Selasa (21/4) lalu, Jaksa KPK Roy Riyadi sudah menyebut nama dua tersangka baru ini dan menyinggung soal surat perintah penyidikan (Sprindik) RS dan AHB.
RS dan AHB sebelumnya memang menjadi saksi terhadap perkara OTT yang menyeret Ahmad Yani, dan Eflin Mz Muchtar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan jalan, serta Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor yang ditunjuk pemerintah dalam proyek tersebut.
"Ada dua tersangka baru, nanti bagian Jubir yang menjelaskan. Atas nama siapa, bakal ada dua tersangka baru. Kemungkinan yang ada di dalam sprindik," jelasnya Selasa (26/4) kemarin.
3. Polda bantu penangkapan kedua tersangka
Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Dalizon juga membenarkan penangkapan lembaga antirasuah, yang menyeret dua nama penting dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam penangkapan itu, Polda Sumsel dilibatkan untuk menjemput kedua tersangka. "Tapi KPK yang tangkap, kami hanya mendampingi," beber dia.
4. Nilai proyek jalan mencapai Rp130 miliar
Kasus suap ini terkuak setelah Ahmad Yani memenangkan Pilkada 2018 lalu. Saat itu Yani melihat ada uang aspirasi DPRD Muara Enim, yang akan digunakan sebagai proyek pembangunan jalan sebanyak 16 paket, dengan nilai total Rp130 miliar.
Terdakwa Elfin Mz Muchtar bertugas mencari kontraktor yang bersedia mengambil proyek dengan fee di awal sebanyak 15 persen. Robi Okta Fahlevi menyanggupi permintaan tersebut, dan membayar secara bertahap di awal hingga akhirnya tertangkap tangan.
Baca Juga: Usai OTT KPU, KPK Kembalikan Jaksa dan Penyidik ke Institusi Asal