TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ajukan Kasasi Minta MA Hukum Dodi Sesuai Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum juga ajukan Kasasi minta MA membebaskan Dodi

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Dodi Reza Alex. Keputusan itu mendorong Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan memori Kasasi, dan berharap Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana selama 10,7 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut.

"KPK berharap upaya hukum Kasasi dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (7/10/2022).

Baca Juga: Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba 

1. KPK minta hak politik Dodi Reza dicabut

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Ali, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim MA memberikan hukuman terhadap Dodi Reza Alex sesuai tuntutan yang diberikan. Yakni mengembalikan uang Rp2,9 miliar sekaligus pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Ini dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh JPU," ungkap dia.

2. Dodi dianggap sudah banyak berbuat bagi masyarakat

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kuasa Hukum Dodi Reza Alex, Waldus Situmorang, turut menyerahkan Kasasi atas banding di PT Palembang. Menurutnya langkah Kasasi dilakukan setelah JPU KPK pada sehari sebelumnya juga melayangkan memori Kasasi.

"Dodi Reza ini sudah berbuat banyak untuk masyarakat Muba, hal itu terbukti dalam putusan hak politiknya tidak dicabut," ujarnya.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Merasa Dijebak dan Menyesal Titipkan Uang

Berita Terkini Lainnya