Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

Upaya banding mengurangi hukuman Dodi Reza 2 tahun

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, mendapat keringanan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tersebut, mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang selama dua tahun penjara.

"Putusan bandingnya keluar 12 September 2022. Kita masih menunggu salinan lengkapnya," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Palembang, Sahlan Effendi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs

1. Putusan PT kuatkan putusan PN Palembang

Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun PenjaraMantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sahlan menjelaskan, putusan banding di PT Palembang mengubah vonis hakim PN Palembang. Dalam putusan PT itu mengatur pengurangan massa hukuman Dodi Reza Alex dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Meski ada pengurangan massa hukuman, PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Muba lewat fee yang diberikan kontraktor.

Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun

2. Hukuman bawahan Dodi juga dipotong setengah tahun

Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun PenjaraMantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Putusan pengurangan massa hukuman juga diberikan kepada bawahan Dodi, mantan Kabid PUPR Muba, Eddy Umari. Eddy mendapat potongan dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hasil putusan PT tersebut akan segera dipelajari oleh PN Palembang.

"Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara," beber dia.

3. KPK belum terima laporan resmi PT Palembang

Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun PenjaraEddy Umari dibawa kembali ke Jakarta usai sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum bereaksi atas putusan tersebut. Taufik menyebut KPK belum mendapat informasi atas banding di PT Palembang.

"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari,0 sehingga kami belum dapat menanggapinya," tutup dia.

4. Sejak tuntutan massa hukuman Dodi berkurang

Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun PenjaraBupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dodi Reza Alex dituntut JPU KPK selama 10,7 tahun penjara dab denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan 4, 7 tahun.

Dodi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan usai putusan inkrah, maka harta benda Dodi bakal disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Namun saat putusan vonis, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ibu Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar untuk Bayar Pengacara 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya