Konsumsi Ikan Belida Dilarang, Sumsel Bakal Mengadu ke Pusat
Ikan Belida selama ini diolah menjadi pempek dan pindang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Olahan makanan khas Palembang seperti pempek, pindang, dan kerupuk telah dilarang diproduksi menggunakan ikan Belida. Menanggapi Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021 lalu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumsel, Widada Sukrisna mengatakan, pihaknya masih mencari celah untuk membahas Permen ke pemerintah pusat.
Pasalnya, olahan Ikan Belida sampai sejauh ini masih menjadi favorit masyarakat. Pihaknya perlu membahas lebih lanjut untuk mendapatkan kepastian mengenai penetapan Belida sebagai bagian hewan dengan status perlindungan penuh.
"Karena memang selama ini pengolahan pempek dan pindang menggunakan Belida di Sumsel, bukan dari ikan tangkapan. Ikan Belida didatangkan biasa dari Riau atau Kalimantan. Kita akan konsultasi dengan Pak Menteri, cuma memang belum ada kesempatan," ungkap Widada, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Konsumsi Ikan Belida, Denda Paling Kecil Rp250 Juta
1. Belida sudah coba diternakan di Kalimantan namun gagal
Widada menjelaskan, olahan Belida menjadi makanan khas yang dibanderol mahal. Hal tersebut terjadi karena hewan tersebut langka di perairan Sungai Musi dalam beberapa tahun terakhir. Selama ini, KKP telah berusaha untuk melakukan ternak Belida namun belum pernah berhasil.
"Untuk menjaga agar populasinya tetap terjaga, KKP telah berusaha untuk beternak Belida. Namun memang belida belum bisa diternak, baru bisa dibesarkan saja. Pembudidayaan Belida baru dilakukan di Kalimantan, belum di Sumsel," ungkap dia.
Baca Juga: Tangkap Ikan Belida Palembang Tanpa Izin Termasuk Perbuatan Kriminal