Keluar Perbatasan Palembang-Banyuasin Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Sudah 19 kendaraan diputar balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin memberlakukan penyekatan di pintu perbatasan wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, tepatnya di kawasan Kilometer 12-Tanah Mas. Dalam proses penyekatan, pengemudi kendaraan diminta untuk menunjukan surat sudah divaksinasi atau hasil surat antigen.
"Bisa menunjukan bukti vaksin pertama atau kedua. Namun bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin lantaran gagal skrining dibolehkan menggunakan hasil negatif antigen," ungkap Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Ricky, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Sah! Batas Wilayah Palembang-Banyuasin Berada di Jalan Pelita
1. Kendaraan yang akan berpindah wilayah diperiksa di perbatasan
Menurut Ricky kebijakan ini diambil setelah ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021. Terhitung sejak kemarin sudah ada 29 kendaraan roda empat yang diperiksa dalam proses penyekatan di pintu perbatasan.
"Sekitar 19 mobil kita putar balikan karena tidak dapat menunjukan surat-surat. Sedangkan kendaraan bermotor belum ada," ungkap dia.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Bagi Anak di Palembang Baru 0,4 Persen