Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan di Ogan Ilir
Kejati Sumsel menyebut negara alami kerugian Rp3,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Khaidirman, mengumumkan tersangka kasus baru dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Pelabuhan Dalam, Ogan Ilir (OI).
Kali ini, sang kontraktor yang mengerjakan proyek tak berkutik usai diperiksa selama empat jam. Ia terseret dugaan kasus korupsi jalan di Indralaya, menyusul satu orang oknum ASN setempat.
"Tersangka berinisial SN sebagai kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi. Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, termasuk oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OI berinisial FZ," ujar dia, Senin (5/3/2021).
Baca Juga: Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
1. Ada kerugian negara Rp3,9 miliar dari pengurangan volume
Selama pemeriksaan, penyidik pidana khusus menemukan penyelewengan terhadap volume peningkatan jalan kabupaten. Pengurangan volume ini disinyalir merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.
"Nilai proyek pembangunan jalan sekitar Rp18 miliar, namun akibat pengurangan volume negara dirugikan Rp3,9 miliar," ujar dia.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati Sumsel