Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan di Ogan Ilir

Kejati Sumsel menyebut negara alami kerugian Rp3,9 miliar

Palembang, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Khaidirman, mengumumkan tersangka kasus baru dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Pelabuhan Dalam, Ogan Ilir (OI).

Kali ini, sang kontraktor yang mengerjakan proyek tak berkutik usai diperiksa selama empat jam. Ia terseret dugaan kasus korupsi jalan di Indralaya, menyusul satu orang oknum ASN setempat.

"Tersangka berinisial SN sebagai kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi. Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, termasuk oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OI berinisial FZ," ujar dia, Senin (5/3/2021). 

1. Ada kerugian negara Rp3,9 miliar dari pengurangan volume

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan di Ogan IlirIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama pemeriksaan, penyidik pidana khusus menemukan penyelewengan terhadap volume peningkatan jalan kabupaten. Pengurangan volume ini disinyalir merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.

"Nilai proyek pembangunan jalan sekitar Rp18 miliar, namun akibat pengurangan volume negara dirugikan Rp3,9 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

2. Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan di Ogan IlirIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Khaidirman, penyidik berusaha mengonfirmasi mengenai progres pengerjaan jalan.

"Kita masih mendalami bukti perkara dan dalam pemeriksaan saksi-saksi," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara 20 tahun

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan di Ogan IlirKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai diperiksa, tersangka SN hanya menunduk saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumsel. Dirinya akan mendekam dalam Rumah Tahanan Negara Pakjo Palembang.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Dirinya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, nomor 31 tahun 1999 diubah menjadi UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup dia.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya