Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati Sumsel

Alex rencana dihadirkan pada pemanggilan kedua kamis besok

Palembang, IDN Times - Nama mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, tak menghadiri pemanggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. Kealpaan Alex dalam pemeriksaan membuat pihak penyidik mengagendakan pemanggilan berikutnya.

"Ini baru pemanggilan pertama, Alex Noerdin tidak hadir dengan beberapa alasan. Beliau telah menginformasikan ke penyidik mengenai alasannya tidak hadir," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/3/2021).

1. Alex masih pimpin rapat di DPR

Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati SumselIDN Times/Rangga Erfizal

Ketidakhadiran Alex Noerdin diketahui karena harus memimpin rapat di Komisi VII DPR RI, dalam agenda rapat dengar pendapat umum dengan ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) pukul 11.00 WIB.

Kemudian, ia melanjutkan agenda dengar pendapat Panja Migas bersama Dirut PT Pertamina pada pukul 13.00 WIB.

"Pemanggilan Alex Noerdin oleh penyidik dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan tindakan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. Kebetulan yang bersangkutan adalah Gubernur saat itu, sehingga dihadirkan untuk proses penyelidikan," ujar dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

2. Pemanggilan kedua diagendakan Kamis besok

Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati SumselKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemanggilan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dilakukan sejak tiga hari lalu. Hanya saja, Alex Noerdin baru mengonfirmasi ketidakhadirannya jelang pemeriksaan. Menurut Khaidirman, pemeriksaan Alex akan diagendakan dalam waktu dekat.

"Agendanya tetap pemeriksaan sebagai saksi. Kamis ini, kita akan kembali hadirkan yang bersangkutan," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

3. Baru 36 saksi yang hadir di kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya

Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati SumselKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Keempat tersangka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin beserta, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, .

"Total ada 36 saksi yang dihadirkan sampai sejauh ini. Akan terus bertambah hingga penyelidikan dirasa cukup. Untuk keempat tersangka berkasnya masih dalam pemeriksaan," jelas dia.

Dalam hasil penyidikan, negara telah mengucurkan Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Namun hingga tahun 2018 pembangunan mangkrak. Baru di awal 2021 setelah empat tahun mangkrak, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dugaan Tipikor.

Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya