Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan
Alex Noerdin juga banding karena hukuman terlalu berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kepada Alex Noerdin Cs.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim dianggap terlalu ringan bagi koruptor yang telah merugikan keuangan negara. Misalnya Alex Noerdin yang divonis 12 tahun dari tuntuntan 20 tahun penjara.
"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (22/6/2022).
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
1. Vonis untuk Alex Cs terlalu ringan
Naim menjelaskan, vonis yang diberikan untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang 12 tahun penjara terlalu ringan. Begitu juga dengan Caca Ica Saleh dan A Yaniarsyah yang mendapat hukuman penjara 11 tahun.
JPU menuntut Alex dan Muddai lebih tinggi yakni 20 tahun penjara, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dituntut 18 tahun penjara. Alex dan Muddai dianggap mendapat keringanan hukuman delapan tahun, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dipotong tujuh tahun.
Baca Juga: Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu Kejam
Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas