TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan

Alex Noerdin juga banding karena hukuman terlalu berat

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kepada Alex Noerdin Cs.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim dianggap terlalu ringan bagi koruptor yang telah merugikan keuangan negara. Misalnya Alex Noerdin yang divonis 12 tahun dari tuntuntan 20 tahun penjara.

"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (22/6/2022).

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

1. Vonis untuk Alex Cs terlalu ringan

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Naim menjelaskan, vonis yang diberikan untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang 12 tahun penjara terlalu ringan. Begitu juga dengan Caca Ica Saleh dan A Yaniarsyah yang mendapat hukuman penjara 11 tahun.

JPU menuntut Alex dan Muddai lebih tinggi yakni 20 tahun penjara, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dituntut 18 tahun penjara. Alex dan Muddai dianggap mendapat keringanan hukuman delapan tahun, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dipotong tujuh tahun.

Baca Juga: Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu Kejam

2. Alex Noerdin juga banding karena tuntutan terlalu berat

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan banding. Kliennya menyatakan tidak terima putusan Majelis Hakim karena dianggap terlalu berat. Alex Noerdin dalam persidangan menyebutkan jika tuntutan tersebut membuat dirinya kecewa.

"Kami sudah ajukan banding sesuai pernyataan klien kami saat persidangan," ujar dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

Berita Terkini Lainnya