TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

Uang sebagai dana hibah Rp37 miliar bersumber dari APBD 2021

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mendalami dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mencatat, ada dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD sebesar Rp37 Miliar.

"Dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp37 miliar, namun untuk kerugian negara saat ini masih proses perhitungan oleh ahli," ungkap Adi, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Kantor KONI Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel

1. Mantan Kepala Dispora Sumsel diperiksa lagi

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Adi menerangkan, pihaknya telah memanggil berapa pejabat di lingkungan Pemprov dan KONI Sumsel untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Nama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, turut diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama 4 jam dan 15 pertanyaan terkait pencairan dana hibah ke KONI Sumsel," ujar dia.

2. Anggota KONI Sumsel diperiksa

Situasi kantor KONI Sumsel di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kejati Sumsel juga memeriksa seorang saksi dari KONI. Saksi tersebut diperiksa dalam kelanjutan penyidikan terkait dana hibah.

"Ada satu saksi berinisial LO, Ketua Panitia cabor Voli Pasir," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

Berita Terkini Lainnya