Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel
Uang sebagai dana hibah Rp37 miliar bersumber dari APBD 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mendalami dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mencatat, ada dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD sebesar Rp37 Miliar.
"Dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp37 miliar, namun untuk kerugian negara saat ini masih proses perhitungan oleh ahli," ungkap Adi, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Kantor KONI Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana Hibah
Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel
1. Mantan Kepala Dispora Sumsel diperiksa lagi
Adi menerangkan, pihaknya telah memanggil berapa pejabat di lingkungan Pemprov dan KONI Sumsel untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Nama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, turut diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama 4 jam dan 15 pertanyaan terkait pencairan dana hibah ke KONI Sumsel," ujar dia.
Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel