Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah
Hasil audit menemukan dugaan kerugian negara Rp3,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap tiga pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, terkait kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).
"Dari dugaan awal terjadi tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp3,3 miliar. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan," ungkap Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rachman, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap
1. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Muara Dua
Menurut Julia, ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan berinisial HA, Kepala Sekretariat (Kasek) berinisial BH, dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan berinisial CB. Menurutnya, dua tersangka dengan jabatan Kasek dan Bendahara merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan," jelas dia.
Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel