TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari OKU Selatan Tangkap Pejabat Bawaslu Kasus Korupsi Dana Hibah

Hasil audit menemukan dugaan kerugian negara Rp3,3 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

OKU Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap tiga pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, terkait kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

"Dari dugaan awal terjadi tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp3,3 miliar. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan," ungkap Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rachman, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap

1. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Muara Dua

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Julia, ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan berinisial HA, Kepala Sekretariat (Kasek) berinisial BH, dan Bendahara Bawaslu OKU Selatan berinisial CB. Menurutnya, dua tersangka dengan jabatan Kasek dan Bendahara merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan," jelas dia.

2. Para tersangka mengakali dana hibah pilkada

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Pidsus menambahkan, dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka sudah dikantongi oleh penyidik. Kejari OKU Selatan menemukan bukti setelah setelah melakukan pemeriksaan mendalam dana hibah 2019 dan 2021.

"Hasil audit lembaga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan ada anggaran yang diselewengkan dari dana hibah yang berasal dari APBD," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel

Berita Terkini Lainnya