Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN Palembang
Dua pejabat BPN Palembang sudah ditahan oleh Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih mendalami dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Sebab pada pekan lalu, dua mantan pejabat BPN Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang karena kasus tersebut.
"Kita masih terus melakukan penyidikan setelah menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi penerbitan PTSL tahun 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Terima Gratifikasi Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Sumsel Tersangka
1. Dua tersangka berstatus ASN
Kedua tersangka menerima gratifikasi penerbitan sertifikasi tanah pada 2019 silam. Tersangka pertama bernama Ahmad Zairil sempat menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, sekaligus selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Tersangka kedua adalah Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
"Jadi dalam penyidikan yang berjalan kita masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka," beber dia.
Baca Juga: 30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Mafia Tanah di Konflik Agraria Mesuji