30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan

Palembang, IDN Times - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 telah ditandatangani Joko 'Jokowi' Widodo. Pemerintah memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Keputusan itu diambil sebagai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).

1. Palembang masuk UHC BPJS kesehatan hingga 98 persen

30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat TanahIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko mengatakan, sekitar 30 ribu warga Palembang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Ada dukungan dari 30 Kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi JKN. Nah di Palembang, ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

2. BPJS kesehatan sudah berkoordinasi bersama ATR/BPN wilayah Palembang

30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat Tanahilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Rudy mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menginstruksikan aturan baru tersebut mulai dilaksanakan di Palembang mulai 1 Maret 2022. Kepengurusan peralihan hak tanah mensyaratkan kepesertaan JKN.

"Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palembang. Untuk kepengurusan terkait tanah, tadi pagi kita sudah lakukan pembahasan," kata dia.

Baca Juga: Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya

3. Belum ada arahan penggunaan BPJS kesehatan di lembaga lain

30 Ribu Warga Palembang Terancam Tak Bisa Urus Sertifikat TanahANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Namun Kantor BPJS kesehatan Palembang belum mendapatkan instruksi lebih lanjut tentang kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat naik haji atau umroh, maupun pembuatan SIM dan pengurusan STNK.

“Kalau untuk Kementrian lainnya kita belum dapat arahan. Masih menunggu kesiapan masing-masing lembaga, dan yang sudah kita lakukan baru Kementerian ATR/BPN," tandas dia.

Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya