Kasus Karhutla Sumsel 2019, Baru 3 Perusahaan Dinyatakan Inkracht
Baru PT BMH yang membayar kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, sudah ada empat perusahaan yang di proses secara hukum akibatkebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel pada tahun 2019 lalu.
Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan sudah inkracht (perkara yang berkekuatan hukum tetap) dan terbukti melakukan pembakaran secara sengaja yang menyebabkan lahan konsesinya terbakar.
"Empat perusahaan itu adalah PT BMH, PT WAJ, PT WA dan PT RAJ. Dari hasil sidang di Pengadilan Jakarta dan Palembang, ada tiga perusahaan sudah inkracht," ujar Sani, Selasa (10/3).
1. Terbukti membakar lahan, perusahaan harus membayar kepada negara sebesar Rp575 miliar
Sani menjelaskan, karena terbukti membakar lahan, maka perusahaan tersebut harus membayar kepada negara sebesar Rp575 miliar.
"Ada tiga perusahaan yang harus membayar dengan total nilai Rp78,5 miliar, ditambah Rp466,5 miliar dan Rp30 miliar, satu lagi berproses, yang sudah bayar baru PT BMH," jelas dia.
Baca Juga: Jadi Wilayah Karhutla Terluas Tahun 2019, Kabareskrim Warning Sumsel