TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Karhutla Sumsel 2019, Baru 3 Perusahaan Dinyatakan Inkracht 

Baru PT BMH yang membayar kerugian negara

Kondisi kabut asap 2019 akibat karhutla (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan, sudah ada empat perusahaan yang di proses secara hukum akibatkebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel pada tahun 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan sudah inkracht (perkara yang berkekuatan hukum tetap) dan terbukti melakukan pembakaran secara sengaja yang menyebabkan lahan konsesinya terbakar. 

"Empat perusahaan itu adalah PT BMH, PT WAJ, PT WA dan PT RAJ. Dari hasil sidang di Pengadilan Jakarta dan Palembang, ada tiga perusahaan sudah inkracht," ujar Sani, Selasa (10/3).

1. Terbukti membakar lahan, perusahaan harus membayar kepada negara sebesar Rp575 miliar

Proses pemadaman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sani menjelaskan, karena terbukti membakar lahan, maka perusahaan tersebut harus membayar kepada negara sebesar Rp575 miliar. 

"Ada tiga perusahaan yang harus membayar dengan total nilai Rp78,5 miliar, ditambah Rp466,5 miliar dan Rp30 miliar, satu lagi berproses, yang sudah bayar baru PT BMH," jelas dia.

Baca Juga: Jadi Wilayah Karhutla Terluas Tahun 2019, Kabareskrim Warning Sumsel

2. Pemerintah inginkan perusahaan terlibat dalam pencegahan kebakaran

IDN Times/BNPB

Pada dasarnya, terang Sani, pemerintah menginginkan perusahaan bisa terlibat dalam pencegahan karhutla, dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.

"Kami terus komitmen meningkatkan kapasitas di berbagai sektor, dalam menangani permasalahan terkait kasus hukum karhutla ini," terang dia.

Berita Terkini Lainnya