Kasus Harian Meningkat, Pemprov Sumsel Berlakukan WFH Bagi ASN
Gubernur minta pelayanan publik tetap maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru memastikan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku bagi pekerja di instansi pemerintahan. Dalam surat edaran nomor: 800/4084/BKD.I/2021, diatur hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara yang boleh melakukan Work From Office (WHO), sekitar 75 persen wajib Work From Home (WFH).
"Untuk WFH dan WFO aturannya sudah saya tandatangani. Hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor selama aturan ini berlangsung, hingga 20 Juli mendatang," ungkap Herman Deru, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Warga Perhatikan 3 Aspek Pengetatan PPKM
1. ASN melakukan WFO diatur dua Shift
Deru menjelaskan, sistem kerja ASN ke kantor selama PPKM di lingkungan Pemda Sumsel dibagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis shift pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan shif siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat dibagi dua Shift dari jam 07.30 WIB hingga 11.30 WIB dan shift siang 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya sebaran virus yang semakin meluas di lingkungan kerja.
"Nanti teknisnya tinggal gantian saja diatur masing-masing instansi," jelas dia.
Baca Juga: Sumsel Perketat Pintu Perbatasan, Pintu Tol Dijaga Aparat