JPU KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Dodi Reza Selama 5 Tahun
KPK berharap jadi pelajaran bagi calon Bupati selanjutnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza, tak cuma dituntut hukuman pidana penjara dan denda. Sebagai mantan kepala daerah sekaligus eks politisi Partai Golkar, hak politik Dodi Reza dituntut untuk dicabut.
"Dodi diberikan tuntutan tambahan untuk pencabutan hak politiknya. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran ke depannya," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Surya Dharma Tanjung, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Korupsi di Muba
1. Korupsi di Muba terus berulang sebagai pertimbangan
Menurut Surya, penahanan Dodi sebagai terdakwa kasus korupsi infrastruktur di Bumi Serasan Sekate telah mencederai kepercayaan publik. Kasus di Muba bukan pertama kali terjadi, sebab sebelumnya mantan Pahri Azhari saat menjabat Bupati Muba juga pernah ditangkap atas kasus korupsi.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun, karena kami menganggap di Muba ini (korupsi) berkelanjutan. Bupati sebelumnya pernah juga ditangkap," ujar dia.
Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara