Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 Miliar
Malang melintang duduki jabatan strategis di Pemprov Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Akhmad Najib sebagai tersangka ke-12 kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Najib merupakan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) namun, saat ini tetap dipertahankan untuk membantu tugas Gubernur Sumsel sebagai Widyaiswara ahli utama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Najib mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel. Ia juga sempat dipercaya sebagai Plh Sekda saat terjadi kekosongan beberapa waktu lalu.
Akhmad Najib selaku pejabat di lingkungan pemprov Sumsel terus melaporkan hasil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru tahun 2020, Najib melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp5,5 Miliar.
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Wako Palembang Akhmad Najib Ditahan Terkait Masjid Sriwijaya
1. Harta kekayaan najib didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Palembang
Harta kekayaan Najib didominasi kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp5,2 miliar. Semua tanah dan bangunan miliknya berada di Kota Palembang, lima unit tanah dan bangunan hasil sendiri dan satu unit tanah dan bangunan dari warisan.
Najib juga melaporkan memiliki satu unit kendaraan jenis Honda HR-V yang dibelinya tahun 2015 dengan nilai hasil penyusutan Rp270 juta. Harta bergerak lain dilaporkan ada sebesar Rp50 juta dan kas sebesar Rp58 juta.
Baca Juga: Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid Sriwijaya