TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Harta Akhmad Najib Rp5,5 Miliar

Malang melintang duduki jabatan strategis di Pemprov Sumsel

Asisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Akhmad Najib sebagai tersangka ke-12 kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Najib merupakan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) namun, saat ini tetap dipertahankan untuk membantu tugas Gubernur Sumsel sebagai Widyaiswara ahli utama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Najib mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel. Ia juga sempat dipercaya sebagai Plh Sekda saat terjadi kekosongan beberapa waktu lalu.

Akhmad Najib selaku pejabat di lingkungan pemprov Sumsel terus melaporkan hasil kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru tahun 2020, Najib melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp5,5 Miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Wako Palembang Akhmad Najib Ditahan Terkait Masjid Sriwijaya

1. Harta kekayaan najib didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Palembang

Ketua Umum Panitia Daerah BWC 2019, Ahmad Najib/IDN Times/Feny Maulia Agustin

Harta kekayaan Najib didominasi kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp5,2 miliar. Semua tanah dan bangunan miliknya berada di Kota Palembang, lima unit tanah dan bangunan hasil sendiri dan satu unit tanah dan bangunan dari warisan.

Najib juga melaporkan memiliki satu unit kendaraan jenis Honda HR-V yang dibelinya tahun 2015 dengan nilai hasil penyusutan Rp270 juta. Harta bergerak lain dilaporkan ada sebesar Rp50 juta dan kas sebesar Rp58 juta.

2. Najib malang melintang sebagai ASN di Pemprov Sumsel

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Najib merupakan sosok yang malang melintang sebagai ASN di Pemprov Sumsel. Kepada IDN Times, Najib mengaku sudah merasakan kepemimpinan enam Gubernur Sumsel berbeda dari masa Orde Baru hingga Reformasi.

Saat pertama menjadi ASN tahun 1987 dirinya memulai dari golongan 3A hingga saat ini berada di golongan 4D. Ia memulai karir sebagai ASN dimasa kepemimpinan Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri (1988-1998), lalu Rosihan Arsyad (1998-2003), Shahrial Oesman (2003-2008), Mahyuddin N.S (Juli-November 2008), Alex Noerdin (2008-2018), dan Herman Deru (2018-sekarang).

"Pengalaman jabatan saya banyak, sudah saya kelilingi dari jabatan ke jabatan. Pernah jadi Plt Kadinsos, Plt Kadisbudpar, Kadishub Sumsel, Kadis LHK, Kabiro Protokol Humas hingga Wali Kota Palembang," ungkap Najib saat wawancara khusus Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya