[BREAKING] Mantan Wako Palembang Akhmad Najib Ditahan Terkait Masjid Sriwijaya

Kesehatan Najib menurun usai menjadi tersangka

Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Najib yang diperiksa sejak siang hari akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) tanpa menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan. 

Najib menjadi tersangka ke-12 yang telah ditahan oleh Kejati Sumsel. Rencananya Najib akan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang 

"Akmad Najib ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada hari ini juga ada dua tersangka yang ditetapkan petang hari ini," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

1. Kesehatan Najib diperiksa di gedung Kejati Sumsel

[BREAKING] Mantan Wako Palembang Akhmad Najib Ditahan Terkait Masjid SriwijayaAsisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Akhmad Najib mengalami penurunan. Hal ini membuat penyidik Kejati Sumsel memanggil tim kesehatan RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) untuk diperiksa. 

Najib diiringi penyidik ke mobil sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Pakjo. Ia mengenakan kemeja batik biru, dan hanya terdiam saat dibawa ke luar gedung Kejati Sumsel.

"Mohon doanya saja," kata Najib singkat kepada awak media yang telah menunggunya.

Baca Juga: Tak Pernah ke Lokasi Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Dicecar Hakim

2. Najib diperiksa delapan jam dan mengalami shock

[BREAKING] Mantan Wako Palembang Akhmad Najib Ditahan Terkait Masjid SriwijayaAsisten I Pemprov Sumsel, Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Najib diperiksa berbarengan dengan dua tersangka sebelumnya. Lebih kurang delapan jam Najib menjalani pemeriksaan secara intensif terkait tupoksi selama menjadi pejabat Pemprov Sumsel.

"Dia (tersangka Najib) lagi diperiksa kesehatannya. Dirinya memang mengalami shock usai ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

3. Najib dikenakan UU Tipikor

Najib akan dikenakan pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP dan subsisder pasal 3 junto pasal 18 nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Akhmad Najib merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat di masa Gubernur Alex Noerdin. Ia disebut Alex mewakili dirinya dalam dua termin pencairan APBD dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pada penggunaan hibah APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.

Alex mengaku bila dirinya mendelegasikan Najib sebagai bawahan untuk mengurus pencairan dana hibah.

Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya