Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid Sriwijaya

Total sudah ada 11 tersangka menjadi tersangka dan ditahan

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Tersangka baru kali ini adalah mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD, Agustinus Toni, dan Project Manager PT Indah Karya, Loka Sangganegara sebagai pembangun Masjid Raya Sriwijaya .

"Penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi dalam pembangunan masjid," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

1. Sudah ada 11 tersangka di kasus Masjid Raya Sriwijaya

Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid SriwijayaTersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar orang-orang yang terseret kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Ketua Lelang, Syarifudin, dan kontraktor PT Abibraya-Yodya Karya yakni Dwi Kridayani serta Yudi Arminto.

Dari hasil penyidikan, Tim Pidsus kembali menetapkan mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Kabiro Kesra Sumsel bernama Ahamad Nasuhi. Diikuti tiga tersangka baru pekan lalu yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Mudai Madang sebagai Bendahara Masjid Sriwijaya, dan Laonma Lumban Tobing yang menjabat Kepala BPKAD Sumsel.

"Kedua tersangka baru akan menjalani penahanan di dalam rutan Pakjo kelas 1 Palembang," jelas dia. Terakhir, ada Akhmad Najib selaku Asisten III Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel). 

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

2. Kedua tersangka baru dinyatakan sehat

Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid SriwijayaTersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

Kedua tersangka dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang merugikan negara hingga Rp116 miliar, dari penyalahgunaan APBD Sumsel pada 2015 dan 2017 lalu. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Keduanya juga dinyatakan sehat sebelum ditahan," jelas dia.

Baca Juga: Akmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 Hari ke Depan

3. Akhmad Najib juga ikut terseret

Kejati Sumsel Juga Tahan ASN BPKAD dan Kontraktor Masjid SriwijayaAsisten I Pemprov Sumsel, Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Akhmad Najib merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di masa Gubernur Alex Noerdin. Ia disebut Alex mewakili dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam dua termin pencairan dana hibah APBD Sumsel 2015 dan 2017.

Alex mengaku bila dirinya mendelegasikan Najib sebagai bawahan untuk mengurus pencairan dana hibah.

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya