Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman Mati
Tersangka mengelak jika sabu milik dirinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Holidi (44). Ia dibekuk saat membawa sabu sebanyak satu kilogram di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (28/9/2020) pukul 21.00 WIB.
"Tersangka kita amankan saat tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sabu seberat satu kilogram yang akan dibawa ke wilayah Babat Toman," ungkap Kapolres Muba, Erlin Tangjaya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Tergiur Upah Rp16 Juta, Sopir Ini Pilih Angkut Ganja Aceh ke Jawa
1. Sabu disimpan di jok motor
Tersangka Holidi rencananya memecah satu kilogram sabu untuk kembali dijual. Tim yang sudah mengantongi identitas tersangka lalu melakukan pengintaian. Tersangka pun dihadang di tengah jalan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah itulah ditemukan sabu tersebut disimpan di dalam jok motor," jelas dia.
Baca Juga: Dalami Jaringan Narkoba 2 Pulau, BNN Bawa Doni Cs ke Jakarta Besok