Jabatan ASN Pemkab OKI yang Selingkuh Terancam Dicopot
Pemkab OKI bentuk Tim Adhoc selidiki perselingkuhan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kasus perselingkuhan DWK yang menjabat Kasubag Protokol di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dengan bawahannya WAG, mendapat atensi dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kedua ASN yang pernah bekerja dalam satu bidang itu terancam dicopot dari jabatannya. Keputusan sanksi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.
"Soal pencopotan dari jabatan atau sanksi lainnya menunggu hasil dari LHP," ungkap Kepala Bidang Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto kepada IDN Times, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: 7 Tahun Selingkuh, Seorang ASN di Pemkab OKI Viral di Medsos
1. Kasus perselingkuhan keduanya tersebar bulan lalu
Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno menjelaskan, isu dan laporan terkait kasus perselingkuhan sudah merebak sejak sebulan lalu atau sebelum kasus ini menjadi konsumsi publik. Pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan lantaran masih dalam penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu. Kita sudah membentuk tim adhoc untuk menyelidiki kasus ini. Keduanya juga sudah dipanggil dalam pemeriksaan," ungkap Endro.
Baca Juga: Ubey Selebgram Palembang Diciduk karena Promosikan Judi Online
Baca Juga: Loncat dari Jamban, Bocah 2 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Musi