Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal Batas
Pembagian Palembang-Banyuasin menunggu pembahasan di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja membuat pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan tapal batas antar kabupaten dan kota. Turunan UU Cipta Kerja tersebut mengatur persoalan investor yang akan masuk ke suatu wilayah, wajib mendapat kepastian bahwa tidak ada lagi sengketa tapal batas.
"Jadi persoalan tapal batas kita siapkan agar cepat selesai dengan melakukan verifikasi garis batas wilayah. Penyelesaian ini merupakan turunan UU Ciptaker dan membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2021," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Otda) Sumatra Selatan, Sri Sulastri kepada IDN Times, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Sah! Batas Wilayah Palembang-Banyuasin Berada di Jalan Pelita
1. Baru 12 segmen tapal batas yang selesai dari total 35 segmen
Sri menjelaskan, permasalahan tapal batas diharapkan selesai pada 2 Juli 2021 mendatang, setelah PP 43 tahun 2021 dikeluarkan. Pemda diminta menyelesaikan persoalan tapal batas selama lima bulan.
Proses tapal batas yang tadi berlarut-larut, kemungkinan akan selesai pada pekan depan. Menurutnya, dari total 35 segmen tapal batas di wilayah Sumsel sebanyak 12 segmen di antaranya sudah selesai.
Adapun untuk wilayah yang selesai dan telah dikeluarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) adalah Musi Rawas (Mura)-Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara)-Muba, Banyuasin-Pematang Abab Lematang Ilir (Pali), Prabumulih-Pali, Mura-Muara Enim, dan Mura-Pali.
Begitu juga dengan batas wilayah Palembang-Muara Enim, Muba-Pali, Muara Enim-Pali, Lubuk Linggau-Mura, Muara Enim-Ogan Komering Ulu (OKU), dan batas wilayah Muara Enim-Lahat.
"Dari 35 wilayah, 12 yang sudah selesai. Sedangkan 10 daerah tapal batas sudah masuk dalam draf Permendagri atau sudah ditandatangani kepala daerah. Tujuh dalam pembahasan, enam dalam proses penandatanganan," ungkap dia.
Baca Juga: Pemkot Usul Talang Jambe dan Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang