TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Penerima BLT BBM yang Dicairkan Kantor Pos

Selain BLT BBM, warga juga menerima bansos berupa sembako

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berikan bantuan BLT BBM secara simbolis ke masyarakat Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) mulai disalurkan pekan ini. Masyarakat mendapat bantuan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang dibagi dalam dua kali pencairan.

Masyarakat penerima BLT diminta membawa surat panggilan bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) cukup membawa surat panggilan, KTP, dan KK, untuk mengambil BLT BBM di Kantor Pos," ungkap Eksekutif GM KCU Kantor Pos Palembang, Fendi Anjasmara, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Warga Sumsel Terdampak Kenaikan Harga BBM Bakal Terima Bantuan

Baca Juga: Ma'ruf Amin Serahkan BLT BBM ke Masyarakat Palembang

1. BLT BBM difabel diberikan langsung

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berikan bantuan BLT BBM secara simbolis ke masyarakat Palembang (Dok: istimewa)

Fendi menjelaskan, penyaluran BLT BBM akan diserahkan lewat tiga cara, yakni penyaluran secara langsung lewat Kantor Pos dengan membawa syarat yang telah ditentukan, penyaluran lewat komunitas dan diantarkan secara langsung ke penerima seperti difabel.

"Untuk penyaluran BLT BBM bagi difabel telah dilakukan sejak Sabtu lalu," jelas dia.

2. BLT BBM diberikan selama dua pekan

Istockphoto

Fendi menambahkan, pengambilan langsung di Kantor Pos akan dilayani di seluruh kantor hingga ke tingkat kelurahan. Demi mengurai penumpukan massa, pihaknya membagi penyaluran agar lebih teratur.

"Kami upayakan penyaluran tidak sampai dua minggu," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] RS Bhayangkara Palembang Akan Autopsi Jenazah Santri Gontor

Berita Terkini Lainnya