Ini Syarat Penerima BLT BBM yang Dicairkan Kantor Pos
Selain BLT BBM, warga juga menerima bansos berupa sembako
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) mulai disalurkan pekan ini. Masyarakat mendapat bantuan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang dibagi dalam dua kali pencairan.
Masyarakat penerima BLT diminta membawa surat panggilan bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) cukup membawa surat panggilan, KTP, dan KK, untuk mengambil BLT BBM di Kantor Pos," ungkap Eksekutif GM KCU Kantor Pos Palembang, Fendi Anjasmara, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Warga Sumsel Terdampak Kenaikan Harga BBM Bakal Terima Bantuan
Baca Juga: Ma'ruf Amin Serahkan BLT BBM ke Masyarakat Palembang
1. BLT BBM difabel diberikan langsung
Fendi menjelaskan, penyaluran BLT BBM akan diserahkan lewat tiga cara, yakni penyaluran secara langsung lewat Kantor Pos dengan membawa syarat yang telah ditentukan, penyaluran lewat komunitas dan diantarkan secara langsung ke penerima seperti difabel.
"Untuk penyaluran BLT BBM bagi difabel telah dilakukan sejak Sabtu lalu," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] RS Bhayangkara Palembang Akan Autopsi Jenazah Santri Gontor