TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Penyebab Sistem Drainase Ruko di Palembang Kerap Tergenang Air 

Pemkot Palembang diminta tegas beri IMB ruko

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR), Darma Budhy (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel, Darma Budhy menyatakan, kondisi drainase yang kecil dan banyaknya bangunan yang menutupi aliran air yang berada di Jalan Kolonel H Burlian, Kapten Rivai dan sejumlah jalan di Palembang lainnya, di tengarai penyebab munculnya genangan air.

"Kondisi ini tidak lain karena saluran air yang kecil seukuran 1,20 meter persegi, sehingga tidak bisa menampung jika hujan turun," jelas Darma Budhy, Senin (2/12).

1. Banyak bangunan ruko yang tidak mementingkan saluran air

Banjir di Kota Palembang (IDN Times/Istimewa)

Budhi melanjutkan, banyaknya pembangunan rumah tokoh (ruko) yang tidak mementingkan saluran drainase, membuat air menumpuk ke jalan. Hal itu karena tidak ada saluran pembuangan yang baik. Seperti yang terjadi di Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 9 Palembang, yang saat tiba hujan deras maka genangan air akan timbul dan membuat kemacetan.

"Ini butuh ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menutupi aliran air," ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Akui Lamban Antisipasi Munculnya Genangan Air 

2. Pemkota Palembang disaranakn harus tegas terbitkan izin ruko

Genangan air merendam halaman depan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kemudian, jelas Budhi, rancangan dari bangunan ruko yang tidak mementingkan saluran pembuangan air tersebut, semakin memperburuk kondisi genangan. Berkaca dari hal itulah, pihaknya menyarankan kepada Pemkot Palembang agar lebih tegas dalam memberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini seharusnya tak mungkin, terjadi kalau seandainya perizinannya jelas. Semua orang tahu bahwa di mana-mana sungai lebih dahulu daripada bangunan. Dan ini penting, sebagai upaya tegas pemerintah bisa melarang pembangunan yang menutupi aliran sungai," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya