Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarna
Ia berhasil menjual 30 jeriken setiap harinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) baru-baru ini menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sri Wahyuni (40). Sri diamankan di sebuah ruko di jalan Palembang-Jambi KM 105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba).
"Penangkapan dilakukan setelah tim berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Pelaku Begal di Hadapan Istri dan Anak Korban Akhirnya Diringkus
1. Minyak oplosan meresahkan masyarakat
Alamsyah menjelaskan, tersangka memproduksi bensin oplosan berjenis Pertalite sejak 2020 silam. Bahkan dalam satu bulan, bisnis ilegal ini memberinya penghasilan hingga Rp75 juta.
"Penjualan Pertalite ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga tim menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka," jelas dia.
Baca Juga: 2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta
Baca Juga: Demi Konten TikTok, 3 Remaja Lempar Batu ke Pengguna Jalan Tol