2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta

Arif bersembunyi dengan bekerja di ponpes bersama keluarga

Palembang, IDN Times - Arif Firdaus (47) menjadi buronan selama dua tahun sebagai terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelarian mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) ini harus terhenti, Selasa (8/2/2022), dan menjalani hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka akhirnya terpantau dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumsel di Kampung Babakan Pameungpeuk, Purwakarta, Jawa Barat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).

1. Negara dirugikan hingga Rp6,1 miliar

2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di PurwakartaTersangka mantan Sekwan Pali Arif Firdaus diamankan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Kasus korupsi yang melibatkan Arif terjadi pada 2017. Arif menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekwan DPRD PALI dengan membuat anggaran fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,1 miliar.

"Terpidana diputuskan bersalah dalam sidang in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa). Ia langsung kita bawa ke Palembang untuk menjalani masa pidana," ungkap dia.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang

2. Kabur ke Purwakarta dan kerja di Ponpes

2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di PurwakartaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Selama melarikan diri, Arif mengajak istri dan keempat anaknya pindah dari PALI ke Purwakarta. Ia bekerja sebagai penjaga pondok pesantren (Ponpes). Selama dua tahun, Kejati Sumsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

"Selain menjadi penjaga ponpes, istri terpidana menjadi juru masak di sana," ungkap dia.

Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

3. Tersangka dipindahkan langsung ke rutan

2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di PurwakartaIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Arif diputuskan hakim bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan penjara selama 15 tahun.

"Untuk terdakwa ini divonis 15 tahun, sidangnya sudah dilaksanakan lebih dulu tanpa dihadirinya karena kabur. Terdakwa akan langsung kita jebloskan ke dalam rutan," tutup dia.

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya