Pelaku Begal di Hadapan Istri dan Anak Korban Akhirnya Diringkus

Tersangka kabur ke Banten dan berpindah ke Jakarta Selatan

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menangkap satu dari dua tersangka begal di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (25/1/2022). Pelaku begal menembak Budi Satmoko di hadapan istri dan anak korban yang berusia lima tahun.

"Anggota Jatanras kita berhasil menangkap satu tersangka, Hasanedy alias Edy Saputra, warga Mesuji Makmur, OKI," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Kamis (10/2/2022).

1. Satu tersangka tewas karena aksi perampokan di OKI

Pelaku Begal di Hadapan Istri dan Anak Korban Akhirnya DiringkusTersangka Edy kasus Perampokan Motor di OKI (IDN Times/istimewa)

Tersangka berhasil ditangkap anggota Unit 3 Jatanras Polda Sumsel di Jakarta Selatan. Usai beraksi, Edy kabur ke Banten kemudian berpindah lanjut ke Jakarta Selatan.

"Tersangka Edy ini beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Tersangka Riyan sudah tewas," kata Anwar.

Riyan tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung. Tersangka Riyan diketahui terlibat dalam kasus perampokan pegawai BRI Link.

"Dan korbannya juga tewas ditembak," timpal dia.

Baca Juga: Begal Tembak Pria di Depan Istri dan Anaknya Berusia 5 Tahun

2. Tersangka merampas sepeda motor dan menembak korban

Pelaku Begal di Hadapan Istri dan Anak Korban Akhirnya DiringkusIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Anwar menuturkan, kedua tersangka merampok korban bersama istri dan anaknya yang hendak pergi ke Martapura, OKU Timur, saat mengurus berkas administrasi CPNS sang istri.

"Tersangka Edy bertugas membawa sepeda motor dan menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan Riyan yang mengeksekusi korban. Tersangka Riyan ini sudah tewas tertembak di kepalanya," tuturnya.

Saat dalam perjalanan di TKP, korban diikuti tersangka. Korban yang curiga lalu balik kanan sebelum sempat cekcok mulut. Kemudian tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu dan tembus ke bagian paru korban.

"Korban meninggal dunia dan setelah kejadian kedua tersangka kabur untuk menjual sepeda motor korban. Dari pengakuan Edy, ia mendapat uang Rp1,5 juta," jelas Anwar.

3. Tersangka dikenakan paaal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup

Pelaku Begal di Hadapan Istri dan Anak Korban Akhirnya DiringkusTersangka Edy kasus Perampokan Motor di OKI (IDN Times/istimewa)

Tersangka Edy dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Edy mengaku dirinya hanya mengikuti semua keinginan Riyan sebagai dalang perampokan itu.

"Saya bertugas membawa sepeda motor, eksekusi Riyan dan yang punya pistol itu juga Riyan," ungkap Edy.

Baca Juga: Viral Hoaks Foto dan Video Berantai Soal Begal di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya