Hakim Putuskan Prada Deri Dihukum Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Terdakwa pembunuhan mantan pacar secara mutilasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Prada Deri Pramana (DP), pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya bernama Vera Oktaria, di Penginapan Sahabat Mulia, Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, pada bulan Mei lalu.
Selain di vonis seumur hidup, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, juga memutuskan pemecatan dari dinas kemiliteran terdakwa Prada Deri Pramana.
"Tentang pengadilan militer mengadili dan menyatakan Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh berencana, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," jelas Khazim, Kamis (26/9).
1. Terdakwa Deri bertentangan dengan jalan militer dan membunuh vera seperti binatang
Dalam tuntutan vonis tersebut, Terdakwa Deri dinilai memenuhi unsur-unsur pidana dengan melakukan pembunuhan keji terhadap korban Vera Oktaria, yang dihabisi dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding, dan di bekap selama 5 menit dengan kaki terdakwa.
Selain itu, selama sidang didapatkan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ampun terhadap korban, hingga lemas tidak berdaya.
"Majelis hakim menduga dan memutuskan, Deri Pramana bertentangan dengan jalan militer dan aspek keadilan dan kearifan masyarakat. Sebab terdakwa melakukan pembunuhan keji dan berusaha menghilangkan korban, seakan-akan membunuh binatang, sehingga majelis hakim menganggap hal itu tidak manusiawi," jelas Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati