TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hak Politik Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diusulkan Dicabut

KPK minta hakim setuju Johan tak bisa dipilih atau memilih

JPU KPK membacakan tuntutan di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus Korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, tidak hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Hak politik dirinya pun diminta dicabut untuk memilih dan dipilih dalam agenda politik. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Benar, atas perbuatannya Johan Anuar dicabut hak politiknya memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara

1. Johan dilarang dipilih dalam jabatan publik

Wabup OKU non aktif Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rikhi menjelaskan, keputusan menambah tuntutan terhadap Johan Anuar dilakukan lantaran dirinya mengemban sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati OKU yang notabene jabatan politik yang ditunjuk oleh masyarakat.

Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi Johan dilakukan saat dirinya mengemban amanah jabatan publik tersebut.

"Pencabutan hak politik ini diberikan setelah terdakwa menjalani masa pidana, selama lima tahun," ujar dia.

2. Johan didakwa bersalah

Johan Anuar berikan keterangan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rihki menambahkan, JPU KPK berkesimpulan bahwa seluruh unsur tuntutan yang diberikan kepada Johan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama, telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Johan terbukti dalam mengajukan pengadaan tanah bersama orang kepercayaannya yakni, Hidirman. Lalu beberapa nama terkait seperti mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Sekda Umirtom dan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi.

"Keempat terdakwa sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dijatuhkan hukuman pidana," ujar dia.

Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti 

Berita Terkini Lainnya