Hak Politik Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Diusulkan Dicabut
KPK minta hakim setuju Johan tak bisa dipilih atau memilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus Korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, tidak hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Hak politik dirinya pun diminta dicabut untuk memilih dan dipilih dalam agenda politik. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Benar, atas perbuatannya Johan Anuar dicabut hak politiknya memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ungkap JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara
1. Johan dilarang dipilih dalam jabatan publik
Rikhi menjelaskan, keputusan menambah tuntutan terhadap Johan Anuar dilakukan lantaran dirinya mengemban sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati OKU yang notabene jabatan politik yang ditunjuk oleh masyarakat.
Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi Johan dilakukan saat dirinya mengemban amanah jabatan publik tersebut.
"Pencabutan hak politik ini diberikan setelah terdakwa menjalani masa pidana, selama lima tahun," ujar dia.