TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Ponpes di OKU Selatan Perkosa Santri Hingga Melahirkan di Toilet

Korban diperkosa di asrama saat tak pulang menjelang puasa

Tersangka MST pelaku pemerkosaan santriwati hingga hamil di OKU Selatan (IDN Times/istimewa)

OKU Selatan, IDN Times - Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (5), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OKU Selatan.

Ia dilaporkan sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial S (19). Korban bahkan telah melahirkan seorang bayi secara prematur di toilet ponpes, sampai akhirnya kasus ini berhasil dibongkar.

"Tersangka kita tangkap setelah mendapat laporan mengenai korban yang melahirkan secara prematur di ponpes. Setelah diselidiki, ternyata pelakunya adalah seorang guru di ponpes tersebut," ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Guru Ngaji di Lubuk Linggau Sodomi Muridnya Selama 3 Tahun

1. Tersangka mengetahui korban sendirian di asrama putri

Tersangka MST pelaku pemerkosaan santriwati hingga hamil di OKU Selatan (IDN Times/istimewa)

Tersangka MST memerkosa korban S pada April 2021 lalu. Kala itu, seluruh santri diliburkan dan pulang ke rumah masing-masing untuk menyambut bulan puasa. Mengetahui korban tak pulang kampung, tersangka datang mengunjungi korban di asrama.

"Mengetahui korban sendirian di rumah, tersangka masuk ke kamar asrama. Di sana tersangka memerkosa korban," ungkap dia.

2. Korban yang melahirkan membuat kecurigaan

Tersangka MST pelaku pemerkosaan santriwati hingga hamil di OKU Selatan (IDN Times/istimewa)

Setelah melakukan perbuatannya, MST meninggalkan asrama. Korban tak lagi menstruasi sejak Juni 2021 hingga pada 21 Desember 2021, korban melahirkan seorang bayi prematur di kamar mandi asrama ponpes. Kondisi ini mengundang kecurigaan temannya dan para guru ponpes lain.

"Korban saat diperkosa sudah berusaha melawan tersangka. Namun karena tersangka menang secara tenaga, dia berhasil memerkosa korban," jelas dia.

Baca Juga: Polres Muba Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

3. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi, sebab ada kemungkinan korban lebih dari satu orang," tutup dia.

Baca Juga: Bocah di Padang Menjadi Korban Pencabulan WNA Asal Pakistan

Berita Terkini Lainnya