Bocah di Padang Menjadi Korban Pencabulan WNA Asal Pakistan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). Ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FA (13).
“Pelaku WNA asal Pakistan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (21/12/2021).
1. Pencabulan dilakukan tersangka di sebuah toko pakaian
Pencabulan dilakukan tersangka pada Sabtu (18/12/2021) di sebuah toko pakaian yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Timur.
Korban kata Stefanus sedang menjaga toko. Ia ditarik dan disandarkan tersangka di dinding dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga: Guru Ngaji di Lubuk Linggau Sodomi Muridnya Selama 3 Tahun
2. Korban sempat diancam oleh tersangka
Stefanus menambahkan, korban sempat diancam oleh tersangka. Ia meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun terkait peristiwa tersebut.
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban agar jangan memberi tahu siapa-siapa,” ujarnya.
3. Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Stefanus mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Ia akan dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Awalnya yang bersangkutan diperiksa pada Minggu kemarin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Senin kemarin. Kasus ini berdasarkan laporan dari keluarga korban,” tutupnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan segera. Berikut Dua lembaga yang bisa kamu hubungi:
- Women Crises Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatra Barat
Alamat: Perum Belanti Permai I Blok A no. 5, Kel. Kampung Lapai Kec. Nanggalo,
Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Telepon: 0823-8685-0600
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Padang.
Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.1, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang,
Sumatera Barat 25137
Telepon: (0751) 7055317
Baca Juga: Tuduh Pasangan Selingkuh, Pria Ini Bakar Istrinya Saat Salat