Guru Ngaji di Lubuk Linggau Sodomi Muridnya Selama 3 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan kembali menggemparkan warga Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel). Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SUD (30). Ia sudah ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena telah mencabuli muridnya berusia 11 tahun.
Orangtua korban yang curiga tingkah laku anaknya berubah murung, mendapati kabar jika anaknya menjadi korban pencabulan hingga mengalami susah buang air besar (BAB).
"Awalnya korban mengalami demam dan pendarahan saat BAB. Setelah diselidiki, ternyata dia korban pencabulan oleh oknum guru ngaji," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021).
1. Korban disodomi sejak SD hingga SMP
Romi menjelaskan, perbuatan tersangka mencabuli korban sudah terjadi kurang lebih selama tiga tahun, atau sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP. Tak hanya mengeluh susah BAB, kemaluan korban pun sempat mengalami pendarahan.
"Informasinya korban dicabuli sejak kelas tiga SD sampai sekarang. Proses pencabulan sudah terjadi secara berulang kali," beber dia.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Bikin Citra Ponpes Turun: Berilmu Namun Minim Akhlak
2. Dokter benarkan korban mendapat kekerasan seksual
Untuk membuktikan perbuatan cabul tersebut, orangtua korban membawa anaknya ke dokter. Dari hasil pemeriksaan medis, terlihat jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Atas dasar bukti dan pengakuan itu, orangtua korban melaporkan oknum guru ngaji ke Polres Lubuk Linggau. Pencabulan terakhir yang dialami korban terjadi pada Minggu (12/12/2022) lalu di kediaman tersangka.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka di kawasan Lubuk Linggau Timur 1. Tersangka mengakui pencabulan itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, hingga saat ini terus melakukan pendalaman," beber dia.
Baca Juga: Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangganya di Kandang Sapi
3. Tersangka mengaku khilaf dan terancam 20 tahun penjara
Tersangka berkilah dirinya khilaf telah mencabuli korban. Tersangka pun diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak.
"Katanya khilaf, jadi kita masih selidiki kemungkinan ada tersangka baru. Tersangka terancam 20 tahun penjara," tutup dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua