TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sumsel Tunjuk Eselon 2 Jabat Plh Bupati OKU

Edward Chandra langsung konsolidasi pemerintahan ke OKU

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatra Selatan (DLHP Sumsel), Edward Chandra, ditunjuk oleh Gubernur Herman Deru untuk mengisi kekosongan jabatan di Ogan Komering Ulu (OKU). Penunjukan Edward dilakukan karena dirinya dianggap memahami seluk beluk pemerintahan.

"Saya telah menerima surat keputusan (SK) Plh Bupati dari bapak Gubernur, dan hari ini langsung diminta konsolidasi dengan pemerintah OKU," ujar Edward, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Keluarga Bantah Bupati OKU Kuryana Meninggal Akibat COVID-19

1. Edward jadi perpanjangan tangan Gubernur di daerah

Gubernur Sumsel Herman Deru, saat tiba di Puskesmas Gandus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Edward, dirinya akan bekerja sebagai Plh hingga beberapa waktu ke depan. Ia memastikan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terganggu meski ditinggal Bupati Kuryana Azis yang meninggal dunia, Senin (9/3/2021).

"Ini merupakan perpanjangan Gubernur untuk mengisi tugas sehari-hari sebagai Bupati. Apalagi Wakil sedang non aktif, maka semua sektor di OKU harus tetap berjalan dengan semestinya," kata dia.

2. Jabatan Sekda bisa diisi eselon 2 sebagai Plh

Pakar Hukum Tata Negara Unsri Dedeng Zawawi (IDN Times/istimewa)

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU nomor 9 tahun 2015 Perubahan Kedua UU Pemda, ketika terjadi kekosongan di kota dan kabupaten maka perlu dilakukan penunjukan eselon dua atas persetujuan Gubernur.

Namun seseorang yang menjabat Plh dibatasi selama tiga bulan tanpa wewenang mengotak-atik wilayah, sebab kewenangannya hanya sebatas pengawas jalannya pemerintahan sebelum penunjukan Penjabat.

"Nantinya Bupati definitif dapat segera ditunjuk oleh parpol dan DPRD," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK

Berita Terkini Lainnya