Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel
Mobil dinas seizin Gubernur Sumsel dan parsel sesuai batasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, tidak melarang mobil dinas dibawa untuk mudik Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari raya Idul Fitri. Kendaraan dinas yang akan dibawa wajib dilaporkan ke Gubernur selaku pimpinan.
"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," jelas Deru, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Sering Dikeluhkan Pengendara, Herman Deru Cek Tol Kayuagung-Palembang
Baca Juga: Polda Sumsel Amankan 5 Pasangan di Indekos Saat Razia Ramadan
1. ASN diminta mengajukan diri
Deru menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kendaraan dinas yang boleh dibawa mudik tahun ini. Secara sistem, para ASN yang akan mudik harus mengajukan terlebih dahulu.
"Jadi silakan ajukan ke saya dulu," beber dia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer di Muba Ikut Nikmati THR Tahun Ini