TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel 

Mobil dinas seizin Gubernur Sumsel dan parsel sesuai batasan

Gubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, tidak melarang mobil dinas dibawa untuk mudik Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari raya Idul Fitri. Kendaraan dinas yang akan dibawa wajib dilaporkan ke Gubernur selaku pimpinan.

"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," jelas Deru, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Sering Dikeluhkan Pengendara, Herman Deru Cek Tol Kayuagung-Palembang

Baca Juga: Polda Sumsel Amankan 5 Pasangan di Indekos Saat Razia Ramadan  

1. ASN diminta mengajukan diri

Ilustrasi kendaraan dinas. (IDNTimes/Dicky)

Deru menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kendaraan dinas yang boleh dibawa mudik tahun ini. Secara sistem, para ASN yang akan mudik harus mengajukan terlebih dahulu.

"Jadi silakan ajukan ke saya dulu," beber dia.

2. Kebijakan tersebut masih dibahas

Ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Namun Deru belum merumuskan lebih jauh terkait jenis mobil dinas yang bisa dibawa untuk pulang kampung. Pemprov Sumsel masih membahas terkait detail kebijakan itu.

"Nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh mana yang tidak," jelas dia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer di Muba Ikut Nikmati THR Tahun Ini

Berita Terkini Lainnya