Godaan Tambang Minyak Ilegal dan Taruhan Nyawa
Ledakan tambang ilegal tiga kali terjadi di Muba, Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tambang minyak ilegal atau ilegal drilling bukan masalah baru di Bumi Serasan Sekate. Banyak Masyarakat yang menggantungkan nasibnya dari menjual minyak ilegal. Warga dari luar Musi Banyuasin (Muba) pun berbondong-bondong mengadu nasib dari hasil menyedot minyak bumi di sana.
Tak terhitung banyaknya lahan rusak dan korban jiwa dari aktivitas tambang ilegal itu. Polisi pun sering menutup lokasi, namun mereka masih tetap beroperasi serasa kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.
"Kami sebagai aparat desa telah berulang kali mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas tambang. Namun masyarakat lebih memilih keuntungan yang besar dari penambangan ilegal," ungkap Penjabat (PJ) Kepala Desa Keban Alen, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Tambang Minyak Rakyat Dilegalkan
1. Aktivitas menguntungkan tambang ilegal
Beberapa kali pejabat desa melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat pendatang maupun masyarakat setempat, agar tidak melakukan aktivitas penambangan. Hanya saja, upaya itu tidak terlalu berhasil karena penambangan masih marak.
"Kami sudah berulang kali melarang dan memperingatkan agar tidak menambang, tetapi tetap saja (aktivitas) itu terus berlanjut," jelas dia.
Aktivitas tambang ilegal jauh menguntungkan dari modal awal yang biasa dikeluarkan para pemodal, yakni sekitar Rp50 juta untuk satu titik tambang. Minyak-minyak yang sudah dipetakan akan disedot menggunakan alat ke bak penampungan, lalu dibawa ke pembeli yang siap menampung.
"Pemodal pun datang dari luar. Pekerjanya pun datang dari berbagai daerah, ada penduduk asli Keban atau pendatang," jelas dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Datangi Sumur Minyak Ilegal yang Masih Terbakar Besok
Baca Juga: 16 Tahun Beroperasi, Tambang Minyak Ilegal di Muba Ditutup Polisi
Baca Juga: Dinas ESDM Sumsel Akui Tak Punya Kuasa Tertibkan Tambang Ilegal