Dinas ESDM Sumsel Akui Tak Punya Kuasa Tertibkan Tambang Ilegal

Melegalkan sumur minyak ilegal dianggap solusi terbaik

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumatra Selatan (ESDM Sumsel), Hendriansyah, membenarkan kejadian kebakaran sumur ilegal untuk ketiga kalinya dalam sebulan terakhir.

Peristiwa ini terjadi di bekas wilayah sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), yang belum lama ini ditutup oleb kepolisian.

"Mengenai ledakan yang berulang, kami sudah kembali melaporkan ke Dirjen Migas dan SKK Migas serta berkoordinasi dengan Pemkab Muba," ujar dia, Selasa (12/10/2021).

1. Pemprov dan Pemkab tak bisa berbuat banyak

Dinas ESDM Sumsel Akui Tak Punya Kuasa Tertibkan Tambang IlegalLedakan sumur minyak ilegal di Sanga Desa (IDN Times/istimewa)

Menurut Hendriansyah, kewenangan untuk mengawasi dan penindakan sumur minyak ilegal berada di tangan pemerintah pusat. Pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk menindak, melainkan hanya sebatas saran.

"Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba pun tidak punya wewenang menindak berkaitan sumur minyak dan gas ilegal," ujar dia.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Meledak Lagi, 3 Titik Terbakar

2. Daerah hanya memberi laporan ke pusat

Dinas ESDM Sumsel Akui Tak Punya Kuasa Tertibkan Tambang IlegalLokasi tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketika ada kebakaran maupun ledakan, pihaknya hanya bisa memberi masukan kepada pemerintah pusat. Pihaknya sejauh ini hanya menunggu langkah apa yang akan dilakukan pusat untuk mencegan kejadian terus berulang.

"Sudah sejak dulu, kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM. Jadi kalau ada kejadian seperti ini, kami langsung segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM," jelas dia.

3. Legalkan sumur minyak ilegal jadi solusi

Dinas ESDM Sumsel Akui Tak Punya Kuasa Tertibkan Tambang IlegalAktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Aryansyah mengatakan, permasalahan tambang minyak ilegal akan terus terjadi jika tidak ada langkah untuk melegalkan sumur minyak. Peristiwa yang terus terjadi berulang kali dan memakan korban harus diambil tindakan.

"Kita harap illegal driling ini dilegalkan dengan penyesuaian aturan dengan metode sumur tua. Prinsipnya ongkos, angkat, dan angkut. Bisa menggunakan BUMD atau pun KUD," tutup dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Soroti Sebab dan Dampak Tambang Ilegal Menjamur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya