Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera Disidang
Pembangunan berjalan 2 persen hingga rugikan negara Rp7 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka korupsi pembangunan Gedung DPRD tahap kedua ke Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat tersangka akan segera menjalani sidang sebagai terdakwa yang merugikan negara Rp7 miliar.
"Kita sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kita menunggu jadwal sidang dan keputusan dari pihak pengadilan," ungkap Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun
1. Para tersangka dikenakan UU Tipikor
Fadli menjelaskan, pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan seluruh berkas perkara para tersangka. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.
"Semua berkas sudah kita serahkan, tinggal menunggu proses peradilan selanjutnya," jelas dia.
Baca Juga: Tren Tahun Politik, Bancakan Dana Hibah dan Celah Korupsi di Sumsel