TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Padahal JPU menuntut Eddy dan Syarifuddin penjara 19 tahun

Dua terdakwa korupsi Masjid raya Sriwijaya Eddy Hermanto dan Syarifuddin (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin, mendapat vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendy, Jumat (19/11/2021). Menurutnya, putusan sidang hari ini berasal dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menjatuhkan kedua terdakwa putusan 12 tahun penjara," ungkap Syahlan. 

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

1. Denda keduanya pun ikut lebih ringan

Dua terdakwa korupsi Masjid raya Sriwijaya Eddy Hermanto dan Syarifuddin (IDN Times/istimewa)

Tidak hanya hukuman penjara yang lebih rendah, vonis Eddy Hermanto dan Syarifuddin juga lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan, namun hakim hanya mendenda keduanya Rp500 juta dan subsider empat bulan.

"Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya," jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Bukti Alex Noerdin Terima Dana Masjid Sriwijaya

2. Keduanya disuruh mengganti uang kerugian negara

Pembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kedua terdakwa juga disuruh mengganti kerugian negara. Eddy Hermanto diminta mengganti kerugian negara Rp218 juta, sedangkan Syarifuddin diminta mengganti Rp1,6 miliar. Menurut Hakim, hukuman keduanya akan bertambah jika tak bisa mengganti kerugian negara. 

"Jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka Eddy Hermanto dihukum tambahan 2 tahun penjara dan Syarifudin 2,6 tahun," jelas dia.

Baca Juga: Jimly Assidiqie Mangkir Bersaksi di Sidang Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya