Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Padahal JPU menuntut Eddy dan Syarifuddin penjara 19 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin, mendapat vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendy, Jumat (19/11/2021). Menurutnya, putusan sidang hari ini berasal dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menjatuhkan kedua terdakwa putusan 12 tahun penjara," ungkap Syahlan.
Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
1. Denda keduanya pun ikut lebih ringan
Tidak hanya hukuman penjara yang lebih rendah, vonis Eddy Hermanto dan Syarifuddin juga lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan, namun hakim hanya mendenda keduanya Rp500 juta dan subsider empat bulan.
"Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya," jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Bukti Alex Noerdin Terima Dana Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Jimly Assidiqie Mangkir Bersaksi di Sidang Masjid Raya Sriwijaya