Jimly Assidiqie Mangkir Bersaksi di Sidang Masjid Raya Sriwijaya

Jimly Assidiqie belum merespon ketidakhadirannya

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assidiqie, sudah tiga kali dijadwalkan hadir di sidang Masjid Raya Sriwijaya. Namun Jimly tak kunjung datang memenuhi undangan untuk bersaksi tanpa keterangan atau mangkir.

"Untuk hari ini ada tiga saksi yang tidak hadir tanpa keterangan, termasuk Jimly Assidiqie. Para saksi dihadirkan untuk mengungkap perkara Eddy Hermanto Cs," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus dari Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (5/10/2021).

1. Tetap panggil saksi yang mangkir

Jimly Assidiqie Mangkir Bersaksi di Sidang Masjid Raya SriwijayaMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. (IDN Times/Marisa Safitri)

Jimly merupakan disebut selama sidang sebagai tokoh Sumsel yang pernah membahas rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bersama Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Jimly bahkan sempat menghibahkan tanah miliknya di Jalan Bypass Soekarno Hatta Palembang.

"Dalam waktu dekat para saksi akan kita panggil ulang meski tidak hadir hari ini," ujar dia.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Masjid Sriwijaya, Waka Perencanaan Tepuk Jidat

2. Kasus Masjid Sriwijaya akan memanggil banyak saksi

Jimly Assidiqie Mangkir Bersaksi di Sidang Masjid Raya SriwijayaMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Naim, kehadiran Jimly untuk memberi keterangan sangat dibutuhkan untuk menggali kasus lebih dalam. Kejati Sumsel pun masih berupaya memanggilnya secara langsung atau melalui virtual.

"Kita akan koordinasikan lagi dengan yang bersangkutan. Apa lagi sidang pembuktian perkara ini masih panjang juga," beber dia.

Baca Juga: Akmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 Hari ke Depan

3. Jimly tidak merespon saat dikonfirmasi

Jimly Assidiqie Mangkir Bersaksi di Sidang Masjid Raya SriwijayaPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

IDN Times berusaha mengonfirmasi Jimly Assidiqie terkait ketidakhadirannya dalam tiga kali pemanggilan saksi. Hanya saja hingga berita ini diterbitkan, Jimly belum merespon pesan WhatsApp.

Penyidik pidsus telah menetapkan 12 orang tersangka yang dibagi dalam empat perkara. Pada perkara pertama, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Eddy Hermanto sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin selaku Ketua Lelang Masjid Raya Sriwijaya, dan Dwi Kridayani serta Yudi Arminto dari PT Abibraya-Yodya Karya sebagai kontraktor.

Keempat orang itu telah menjadi terdakwa usai berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Penyidik pidsus kembali menetapkan tersangka baru pada perkara kedua.

Mereka adalah mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ahmad Nasuhi. Mukti dan Nasuhi saat juga sudah berstatus terdakwa.

Penyidik pidsus kemudian menetapkan tiga orang tersangka baru pada perkara ketiga yakni Mantan Gubernur Sumsel 2008-2018, Alex Noerdin, Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, dan Mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Lumban Tobing.

Laonma Lumban Tobing dalam sidang perkara pertama bercerita ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika dirinya diperintah oleh Alex Noerdin untuk menyetujui dana hibah pada 2014. Padahal proposal mengenai rencana pembangunan belum pernah diterima pemerintah.

Barulah pada pemeriksaan saksi, Jumat (1/10/2021) lalu, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka untuk perkara keempat, yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel, Akhmad Najib, mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Toni, dan Loka Sangganegara sebagai Project Manager PT Indah Karya sebagai pembangun masjid.

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Islamic Center digadang-gadang menjadi pusat syiar agama Islam terbesar di Asia dengan luas lahan 15 Hektare (ha). Namun pembangunan mangkrak setelah Alex Noerdin tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Kasus ini mulai dilirik Kejati Sumsel di akhir 2020 dan menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp116 miliar, dari total dana hibah yang digelontorkan dari APBD Sumsel mencapai Rp130 miliar.

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya