TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Penambang Minyak Ilegal di Musi Rawas Ditangkap

Kapolda Sumsel ingatkan anggota tak terlibat tambang ilegal

Lokasi tambang ilegal di Musi Rawas (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua orang tersangka bernama Deli (31) dan Royen (32). Mereka terlibat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah PT BSC, Desa Sungai Naik, Muara Lakitan Mura.

"Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: 2 Sungai di Keluang Muba Tercemar Limbah Tambang Minyak Ilegal

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sumsel

1. Kedua tersangka terancam dipenjara

Penangkapan tersangka ilegal Drilling di Kabupaten Musi Rawas (Dok: istimewa)

Satreskrim Polres Mura melakukan patroli operasi ilegal drilling, dan kedua tersangka tak bisa mengelak saat ditangkap dan melakukan eksplorasi di TKP.

"Tersangka secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelas dia.

2. Polisi masih memeriksa kedua tersangka

Penangkapan tersangka ilegal Drilling di Kabupaten Musi Rawas (Dok: istimewa)

Pihak kepolisian juga mengamankan alat drilling dan mesin bor, pipa yang digunakan para tersangka untuk menyedot minyak bumi. Selain itu, tim juga mengamankan kendaraan kedua tersangka untuk sampai ke lokasi.

"Tim masih melakukan pemeriksaan dan mendalami ilegal drilling yang dilakukan kedua tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Ironi Sumur Minyak Ilegal Muba; Pilihan Warga Meski Berisiko

Berita Terkini Lainnya