Dua Penambang Minyak Ilegal di Musi Rawas Ditangkap
Kapolda Sumsel ingatkan anggota tak terlibat tambang ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua orang tersangka bernama Deli (31) dan Royen (32). Mereka terlibat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah PT BSC, Desa Sungai Naik, Muara Lakitan Mura.
"Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: 2 Sungai di Keluang Muba Tercemar Limbah Tambang Minyak Ilegal
Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sumsel
1. Kedua tersangka terancam dipenjara
Satreskrim Polres Mura melakukan patroli operasi ilegal drilling, dan kedua tersangka tak bisa mengelak saat ditangkap dan melakukan eksplorasi di TKP.
"Tersangka secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Ironi Sumur Minyak Ilegal Muba; Pilihan Warga Meski Berisiko