dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro Jaya
Bunturt perkara saling lapor Richard Lee dan artis Kartika Putri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ahli kecantikan dr Richard Lee dijemput oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia dijemput di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8/2021). Richard Lee dijemput akibat perkara dengan artis Kartika Putri beberapa waktu lalu.
"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik pagi ini. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ungkap kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Palembang, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Wacana Masuk Mal Bawa Kartu Vaksin, Pengelola di Palembang Resah
1. Kuasa hukum dilarang mendampingi
Dalam penjemputan Richard Lee, Razman mengaku jika kliennya memang tengah berperkara dengan artis Kartika Putri. Richard dilaporkan karena perkara UU ITE akibat pernah mengkritik Kartika Putri. Menurut Razman, kliennya saat dibawa tengah menahan sakit akibat pinggangnya bermasalah.
"Saat itu tim kuasa hukum saya ada di sini. Mereka tidak boleh mendampingi klien kami," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Masih Menunggu Hasil Tes Kejiwaan Heriyanti