Dosen Kasus Chat Mesum Unsri Menang Banding, Hukuman Menjadi 4 Tahun
Padahal sebelumnya dosen tersebut dihukum penjara 8 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus chat mesum yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (38), melakukan banding putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menghukumnya delapan tahun penjara pada 30 Mei 2022 lalu.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya.
"Iya betul, dari delapan tahun turun ke empat tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," ungkap Ghandi Arius, kuasa hukum Reza, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun
Baca Juga: Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya
1. Putusan banding jadi sinyal kasus kliennya dipaksakan
Menurut Ghandi, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ghandi bahkan menilai jika kasus kliennya terlalu dipaksakan sejak awal.
"Sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujar dia.
Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel