Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah
Tersangka sempat dipenjara satu tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel), Brigjen Jhon Turman Pandjaitan, mengonfirmasi jika oknum anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur yang tertangkap aparat penegak hukum pada Selasa (22/9/2020) pagi, ternyata seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2012 silam.
"Tersangka D ini merupakan residivis kasus narkotika sejak ia kuliah dahulu. Lantas divonis satu tahun penjara. Setelah jalani vonis ternyata mulai lagi," ujar Jhon, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Simpan Sabu di Kios Laundry
1. BNN sudah tangkap pemasok sabu di Medan
Menurut Jhon, pengembangan yang dilakukan aparat cukup panjang. Mulai dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, hingga Tasikmalaya. Pemasok sabu telah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu.
"Pemasoknya adalah U di Medan sana, sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu kita mengembangkan dari Palembang hingga Tasikmalaya sampai ditangkaplah tersangka D," ujar Jhon.
Baca Juga: Anggotanya Ditangkap BNN, Dodi Reza: Mencoreng Partai Golkar