TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba 

Dodi disebut dapat fee sesuai kesepakatan 10 persen

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA dan PPK proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), mengakui ada pembagian uang dalam setiap proyek di Bumi Serasan Sekate. Eddy mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai orang yang membagikan uang dari terpidana Suhandy selaku kontraktor.

"Kesepakatannya 10 persen Bupati, 3 persen Kepala Dinas, 2 persen PPK, dan 1 persen PPATK," ungkap Eddy, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Istri Dodi Reza Merasa Dijebak dan Menyesal Titipkan Uang

1. Pemilihan Suhandy dianggap loyal

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eddy menyebutkan, pembagian uang dibagi sesuai kesepakatan awal penunjukan Suhandy sebagai pemenang tender. Awalnya, Eddy dan Kepala Dinas PUPR Muba memiliki beberapa nama untuk diajukan dalam tender tahun 2021.

Setelah berdiskusi dengan Herman, akhirnya mereka memilih Suhandy lantaran sang kontraktor dianggap loyal dan telah mengerjakan proyek di Muba sejak 2019.

"Yang usulkan nama Suhandy juga pak Herman, bukan saya sendiri," jelas Eddy. 

Baca Juga: Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza

2. Suhandy pernah meminjamkan uang ke Dinas PUPR Muba

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eddy menyebut, Dodi Reza mendapat fee sebesar Rp2,6 miliar. Herman Mayori Rp1,08 miliar, dan Eddy Umari Rp727 juta. Menurutnya, Suhandy telah lebih dulu memberi uang Rp2,6 miliar pada 2020 lalu.

"Suhandy juga dipilih karena ada uang pinjaman darinya ke Dinas sehingga pilihannya ia dimenangkan lagi," ujar dia.

Baca Juga: Fee Proyek Dianggap Biasa dan Rutin Diberikan ke Bupati Muba

Berita Terkini Lainnya