Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba
Dodi disebut dapat fee sesuai kesepakatan 10 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA dan PPK proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), mengakui ada pembagian uang dalam setiap proyek di Bumi Serasan Sekate. Eddy mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai orang yang membagikan uang dari terpidana Suhandy selaku kontraktor.
"Kesepakatannya 10 persen Bupati, 3 persen Kepala Dinas, 2 persen PPK, dan 1 persen PPATK," ungkap Eddy, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Istri Dodi Reza Merasa Dijebak dan Menyesal Titipkan Uang
1. Pemilihan Suhandy dianggap loyal
Eddy menyebutkan, pembagian uang dibagi sesuai kesepakatan awal penunjukan Suhandy sebagai pemenang tender. Awalnya, Eddy dan Kepala Dinas PUPR Muba memiliki beberapa nama untuk diajukan dalam tender tahun 2021.
Setelah berdiskusi dengan Herman, akhirnya mereka memilih Suhandy lantaran sang kontraktor dianggap loyal dan telah mengerjakan proyek di Muba sejak 2019.
"Yang usulkan nama Suhandy juga pak Herman, bukan saya sendiri," jelas Eddy.
Baca Juga: Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza
Baca Juga: Fee Proyek Dianggap Biasa dan Rutin Diberikan ke Bupati Muba