TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 6 Bulan Penjara, 5 Anggota KPU Palembang Ajukan Banding 

Putusan sidang perkara tindak pidana Pemilu 2019

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa Komisioner KPU Palembang nonaktif pada perkara tindak pidana Pemilu 2019, yakni 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda subsider Rp 10 juta.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Jumat (12/7) sore itu, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut, baru berlaku jika para terdakwa melakukan tindakan hukum dalam masa 1 tahun percobaan tersebut. Atas putusan tersebut, lima komisioner dalam sidang itu  akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.

1. Terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu

IDN Times/Rangga Erfizal

Vonis yang dibaca Ketua Majelis Hakim Erma Suharti itu mengatakan, bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilih dalam Pemilihan umum (Pemilu) pada April 2019 lalu.

"Dengan ini, Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan 6 bulan penjara dan 1 tahun percobaan, serta dikenakan subsider Rp 10 juta rupiah," jelas dia.

2. Majelis Hakim jatuhkan vonis pasal 554 Undang-Undang Pemilu tahun 2017

IDN Times/Rangga Erfizal

Dalam putusannya, Erma meyakini dalam fakta persidangan para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Namun, Majelis Hakim tidak sepakat dengan pasal yang ditunjukkan oleh JPU Ke para terdakwa.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan pasal 510 ayat 7 Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Namun saat putusan, Majelis Hakim menuntut dengan pasal 554 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan tidak cermat dalam pelaksanaan Pemilu. Dengan mempertimbangkan, Majelis Hakim tidak sepakat dengan dakwaan yang diberikan JPU dalam tuntutan. Sehingga Majelis Hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangan tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku, dengan menjatuhkan vonis pasal 554 Undang-Undang Pemilu tahun 2017," jelas Erma.

Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya, untuk mengajukan banding terkait putusan yang sudah diberikan. Banding tersebut hanya diberikan waktu 3 hari usai putusan dijatuhkan.

"Untuk para terdakwa dan kuasa hukum diberikan waktu 3 hari kerja usai vonis untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Masuk Pledoi, Ini Curahan Keluh Kesah Komisioner KPU Palembang

3. JPU tak mempermasalahkan pasal berbeda yang diberikan Majelis Hakim

IDN Times/Rangga Erfizal

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dalam langkah hukum yang akan diambil usai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tuntutan yang diberikan JPU sesuai dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. Hanya saja pasal yang diberikan sedikit berbeda. Menurut Ursula, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena hal itu merupakan pertimbangan dari hakim selaku pengambil keputusan akhir.

"Kami dari tim JPU sudah mendengar putusan Hakim. Eftiyani dkk, dalam putusan tersebut sudah terbukti melanggar pasal 554 pidana 6 bulan dan 1 tahun penjara. Barang buktinya sama, dan mereka langsung banding. Kami akan pikir-pikir terlebih dulu. Itu putusan hakim, kami menuntut sebelumnya dengan 510. Tapi hukumannya sama, hanya subjek hukum penyelenggara pemilu, kita kemarin dengan subjektif hukum orang. Jadi vonis sama hanya pasal berbeda," jelas Ursula.

Topik:
Berita Terkini Lainnya