Masuk Pledoi, Ini Curahan Keluh Kesah Komisioner KPU Palembang

Tidak ada keinginan melakukan tindak pidana pemilu

Palembang, IDN Times - Lima komisioner KPU Palembang nonaktif yang menjadi terdakwa pada perkara tindak pidana Pemilu 2019, masing-masing menyampaikan pembelaannya (Pledoi), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Jumat (12/7) pagi.

Dimulai dari Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan, Yetty Oktarina, Komisioner Divisi Hukum dan pengawasan, Abdul Malik, Komisioner Divisi Teknis, Alex Barzili, Komisioner Divisi Perencanaan data dan informasi, Syafarrudin, dan Ketua KPU Palembang, Eftiyani.

Berbeda pada hari-hari sebelumnya, usai membacakan semua pembelaan mereka, kali ekspresi dari para terdakwa cukup ceria.

1. Lelah sejak pertama dilantik

Masuk Pledoi, Ini Curahan Keluh Kesah Komisioner KPU PalembangIDN Times/Rangga Erfizal

Saat Pledoi ini lah, terdakwa Yetty Oktarina menyampaikan keluh kesahnya selama menjabat sebagai Komisioner KPU Palembang. Dengan harapan pembelaan tersebut bisa menjadi pertimbangan sebelum putusan hukum yang diberikan Majelis hakim.

"Kami lelah, tidak pernah libur sejak pertama mengemban tugas sebagai komisioner KPU Palembang. Saya melakukan sosialisasi sudah menyeluruh, bahkan dalam partisipasi masyarakat mencapai 82 persen sudah jauh dari target nasional," ungkap Yetty Oktarina dalam pembacaan pledoi.

2. Tak ada keinginan untuk melakukan tindak pidana Pemilu atau menghilangkan hak suara

Masuk Pledoi, Ini Curahan Keluh Kesah Komisioner KPU PalembangIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Abdul Malik membeberkan pembelaannya selama menjabat di KPU. Dirinya yakin, jika apa yang telah dilakukan seluruh komisioner tidak ada yang melenceng atau menyalahi koridor ketetapan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan Pemilu. Malik meyakini, di setiap kepala dan hati setiap komisioner mengemban tugas pasti menyukseskan jalannya pesta demokrasi tersebut.

"Kami dilantik 7 Januari ketika tahapan sudah berjalan, sampai saat ini kami belum mendapat orientasi tugas dari KPU. Tapi kami lakukan konsultasi ke KPU Sumsel, KPU RI. Begitu juga dengan keputusan PSL. Secara pribadi, jangankan melanggar pidana Pemilu, melanggar kode etik saja tidak terpikir. Apa lagi sampai menghilangkan hak pilih.
Kami hanya ingin menyukseskan pesta demokrasi di Kota Palembang," jelas Malik.

3. Tidak ada unsur pidana dalam pelaksanaan Pemilu

Masuk Pledoi, Ini Curahan Keluh Kesah Komisioner KPU PalembangIDN Times/Rangga Erfizal

Pada jalannya persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Rusli Bastari menyampaikan, bahwa dalam beberapa fakta sidang yang telah dijalankan selama seminggu, pembelaan tersebut mematahkan semua kesaksian yang memberatkan kliennya.

"Komisioner KPU Kota Palembang sudah bekerja keras dalam proses jalannya Pemilu di Kota Palembang. Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan menyatakan Eftiyani, Alex, Saffaruddin, Malik, dan Yetty tidak bersalah, karena tidak ada kesengajaan menghilangkan hak pilih orang lain. Atau fakta-fakta dari saksi dan terdakwa dalam persidangan, kami penasihat hukum dan terdakwa tidak meyakini tuntutan tersebut pasal 510 nomor 7 tahun 2017 undang-undang pemilu," jelas dia.

Baca Juga: Anggota KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara, Eftiyani: Saya Capek! 

4. Kuasa Hukum KPU Palembang klaim bantahkan semua dakwaan

Masuk Pledoi, Ini Curahan Keluh Kesah Komisioner KPU PalembangIDN Times/Rangga Erfizal

Rusli melanjutkan, syarat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang dipermasalahkan dalam Pemilu April lalu tidak merujuk pada proses Pemilu. Dimana setiap PSL yang diatur oleh undang-undang, dalam prosesnya terhenti lebih dulu atau tidak dilanjutkan ketika mengetahui ada kekurangan surat suara.

"Seperti yang terjadi di Kelurahan 2 Ilir TPS 11 dan Kelurahan Lawang Kidul TPS 39, yang waktu pelaksanaannya memang ketika ada kekurangan langsung dihentikan. Sehingga kedua TPS memenuhi syarat PSL," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya