TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 6 Tahun Penjara, Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan

Selain karena tak ada saksi, Dosen AR sudah berkelakuan baik

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Palembang, IDN Times - Terdakwa dosen cabul di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). AR bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana enam tahun penjara.

"Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ungkap kuasa hukum terdakwa, Darmawan, usai sidang yang berjalan tertutup, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan Korban

1. Terdakwa dianggap berkelakuan baik

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Darmawan menilai, kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.

Perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri terjadi karena spontanitas belaka. Dirinya mengklaim tak ada paksaan saat peristiwa itu terjadi.

"Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelas dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual

2. Tak ada saksi jadi pembelaan terdakwa

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Darmawan membela kliennya dengan mengatakan tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya.

"Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

Berita Terkini Lainnya