Dituntut 6 Tahun Penjara, Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan
Selain karena tak ada saksi, Dosen AR sudah berkelakuan baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa dosen cabul di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). AR bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana enam tahun penjara.
"Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ungkap kuasa hukum terdakwa, Darmawan, usai sidang yang berjalan tertutup, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan Korban
1. Terdakwa dianggap berkelakuan baik
Darmawan menilai, kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.
Perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri terjadi karena spontanitas belaka. Dirinya mengklaim tak ada paksaan saat peristiwa itu terjadi.
"Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelas dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual
Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya