TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, 2 Petani OKI Ajukan Praperadilan

Keduanya ditahan terkait pemalsuan 36 SHM

Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua petani asal Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), mengajukan praperadilan karena merasa ditahan oleh polisi tak sesuai prosedur.

Kedua petani bernama Abu Sairi (46) dan Sudiman (40), ditangkap terkait dugaan pemalsuan dokumen sehingga memicu Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan 36 Surat Hak Milik (SHM). Namun BPN menarik dan menganulir SHM itu pada akhir Desember 2021 lalu.

"Klien kami dibawa untuk diperiksa, tiba-tiba mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anak Agung Ngurah Usada, pengacara kedua petani tersebut, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: BPN Cabut 36 SHM Tanah Bersengketa di Kayuagung OKI

1. Keduanya merasa tak dipanggil sesuai prosedur

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anak Agung menjelaskan, awalnya pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel hanya ditujukan pada tersangka Abu. Sedangkan Sudiman tiba-tiba saja dibawa. Kuasa hukum dua petani itu menganggap ada pelanggaran mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.

"Surat yang dikeluarkan penyidik justru pemanggilan sebagai saksi," beber dia.

Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tangkap 6 Orang Warga

2. Kuasa hukum minta kliennya dibebaskan

Dok. KBR.id

Kedua petani ditangkap bersama enam warga lain yaitu AJ, AR, MJ, MK, PE, dan PP. Keenam warga dikenakan pasal berbeda, yakni kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Agung menjelaskan, penangkapan seseorang harus didasari atas penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup baru dilakukan penangkapan.

"Padahal klien kami sudah menolak untuk digeledah. Tetapi teknis di lapangan, penggeledahan tetap dilakukan tanpa disertai surat," beber dia.

Agung juga menyebutkam jika kedua kliennya dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua terdakwa dipaksa menandatangani tanpa kuasa hukum.

"Kuasa hukum dihalangi untuk melakukan pendampingan. Banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik. Untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang," beber dia.

Kuasa hukum pemohon menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direstkrinum Polda Sumsel tidak sah secara hukum. Agung pun meminta agar kedua kliennya dibebaskan.

3. Polda Sumsel diminta bertanggung jawab

Dalam sidang praperadilan hari ini, Hakim Harun membuka sidang dan menyarankan terlapor dan pelapor untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur pengadilan (restorative justice). Namun kedua pihak memilih untuk melanjutkan praperadilan.

Selain itu, kedua pelapor mengajukan tuntutan kepada institusi Polri, dalam hal ini Polda Sumsel, untuk mengganti kerugian material dan immaterial sebesar Rp130 juta, meminta maaf, serta melakukan rehabilitasi terhadap kedua kliennya.

"Semua sudah kami siapkan, tinggal dipaparkan di persidangan. Kami telah menyiapkan dua keterangan saksi fakta dan satu saksi ahli dari Universitas Trisaksi Jakarta," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Mafia Tanah di Konflik Agraria Mesuji

Berita Terkini Lainnya